Dihadapan awak media, petugas kejaksaan, pengadilan dan petugas Laboratorium Forensik Mabes POLRI, ribuan butir ekstasi diblender dan dicairkan dengan air.
Sebelum diblender, ekstasi terlebih dahulu ditanyakan kepada pemilik yakni tersangka KS, SG dan JN yang saat ini masih dalam proses hukum berjalan.
Setelah pemilik membenarkan jika barang tersebut benar jumlah, bentuk, dan jenisnya selanjutnya ekstasi diuji oleh petugas Labfor Mabes POLRI memastikan barang memang jenis psikotropika. Lalu semua barang bukti dimasukkan ke blender dan digiling hingga hancur.
"Ekstasi ini adalah barang bukti kasus yang sedang berjalan. Barang bukti ini perlu dimusnahkan agar tidak digunakan pihak manapun," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba PMJ, Kombes Nugroho Aji.
Diperkirakan ekstasi yang dihancurkan saat ini senilai Rp 45 M.
Ekstasi sebanyak ini didapat dari 3 tersangka yang ditangkap sekitar satu bulan lalu. Mereka ditangkap di tiga tempat, Jl. Jembatan Gambang, Pejagalan, Jakarta Utara, Jl. Arwana Pejagalan, Jakarta Utara, dan Gudang Ruko Cyber School, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Salah satu dari 3 tersangka, SG, terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan diamankan.
Yang menarik, ketiganya merupakan penyalur dari bandar-bandar yang terkait jaringan internasional.
"Sindikat ini dikendalikan oleh oknum napi. Dan, mendapat barang dari Malaysia," ujar Nugroho kepada wartawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan dikenakan hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
Saat disinggung soal bandar, Nugroho menyatakan jika penyidik masih mendalami oknum napi di penjara. "Anggota masih di lapangan, kita masih mendalami," ujar Nugroho.
Laili
KOMENTAR