"Ya. Penyidik tetap mengusutnya karena ada laporan dari Vika tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan yakni pasal 335 dan 340 KUHP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda, Selasa (29/10).
Pengaduan ini menyusul pengerusakan terhadap pagar rumah dan mobil Vika di di Pulomas, Jakarta timur.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 4 orang saksi, 2 sekuriti, 1 pembantu rumah tangga dan Vika sendiri. Saat diperiksa, Vika mengaku tidak tahu kejadian secara langsung karena tengah di Bali.
Sedangkan dari pemeriksaan satpam dan pembantu, mereka mengaku telah jelas bertemu pelaku perusakan. "Mereka mengakui jika pelaku sempat berteriak-teriak, mengangkat serta dan membanting televisi 21 inch. Itu dilihat oleh satpam Atno," terang Rikwanto. Pelaku sendiri, menurut saksi adalah seorang wanita dan pria. Masih menurut saksi, saat kejadian, si pria keluar dan diganti seorang wanita lalu menabrak pagar.
Satpam membantu membuka portal dan pagar tapi pagar rumah ikut menjadi sasaran penabrakan.
Saat satpam melerai, saksi Atno sempat menyaksikan langsung siapa pelakunya. Begitupula dengan satpam yang pos jaga melihat langsung siapa pelakunya dan sempat didekati supaya tidak ada keributan.
Soal kabar jika mobil Floren yang sudah tidak ada di Polres Jaktim, hal tersebut ditepis Rikwanto. "Masih di Polres," tegasnya.
Dan, soal pengakuan Adiguna yang menyatakan dirinya sendiri menabrakkan mobil ke pagar rumahnya, masih menurut Rikwanto penyidik belum ada rencana memeriksa Adiguna. "Entah nanti mungkin akan dilakukan," tandas Rikwanto.
Rikwanto sendiri enggan mengomentari keterangan Adiguna soal hal tersebut. "Saya hanya menyampaikan fakta dari saksi," tukas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR