"Ya. Surat ini untuk meminta laporan kesehatan AQJ, sudah diantarkan Kamis (10/10) sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, Kamis (10/10).
Laporan kesehatan ini ditujukan agar penyidik dapat menyimpulkan apakah Dul sudah bisa diperiksa atau tidak.
Permintaan serupa juga dilayangkan via SMS dan telepon sebelumnya dengan maksud koordinasi dengan pihak terkait. Semua upaya ini menurut Rikwanto demi kelancaran proses pemberkasan perkara kecelakaan melibatkan Dul sehingga memenuhi efisiensi waktu dalam penyidikan.
"Namun dalam tindakan harus mengacu kepada legalitas, dan untuk diketahui apakah orang itu sehat atau sakit. Jadi tetap tidak bisa kita paksakan," ujar Rikwanto menjelaskan tata laksana penyidikan polisi yang mengedepankan penghormatan hak asasi manusia.
Laili
KOMENTAR