Lama tak terdengar kabar perkembangan kasus seteru PT Dinamika Daya Andalan (dengan komisaris Ari Sigit) dengan PT Rido Adi Sentosa tiba-tiba penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyelidikan) atas kasus penipuan pengurukan tanah PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten.
Berita ini diungkapkan Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hery Heryawan, Kamis (3/10). "Surat SP3 kasus PT Dinamika Daya Andalan, sudah diterbitkan 22 Juli 2013 lalu. Dihentikan karena pelapor mencabut laporannya,"ungkap Hery kepada wartawan.
Masih menurut Hery, Sutrisno yang tak lain adalah Direktur PT Rido Adi Sentosa (tadinya melaporkan perusahaan Ari telah mangkir dari kesepakatan bagi hasil proyek pengurukan tanah PT KW, Red.) memutuskan mencabut laporan karena sudah meneken kesepakatan damai dengan perusahaan cucu Soeharto tersebut.
"Di hari itu juga pelapor membuat surat pencabutan laporan polisi. Dan, terhadap pihak pelapor dan tersangka hari itu pula dilakukan BAP tambahan yang isinya para pihak benar telah berdamai, dan para pihak telah mencabut semua keterangannya di BAP sebelumnya," terang Herry lagi.
Dalam berkas pencabutan laporan, turut dilampirkan pernyataan kesepakatan damai yang ditandatangani kedua pihak pada tanggal 20 Juni 2013. Selanjutnya sejak tanggal 22 Juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya oleh penyidik.
"Dengan alasan tidak cukup bukti, karena telah terjadi perdamaian dan para pihak telah mencabut semua keterangannya di BAP sebelumnya," tandas Herry.
Laili
KOMENTAR