Direskrimsus dan TBL/3388/IX/2013/PMJ/Direskrimum, Merdiana didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Minola Sebayang melaporkan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak meenyenangkan yang sudah dilakukan Ifan.
"Pada awal tahun 2013, terlapor sudah memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, yakni apartemen Taman Rasuna yang saat itu adalah tempat tinggal klien kami," ungkap Hendarsam Marantoko, SH mendampingi Merdiana ketika menemui wartawan di halaman SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (27/9) petang.
Masih menurut Merdiani, saat kejadian Ifan sempat menggedor-gedor pintu apartemennya sembari berteriak "Penipu! Keluar Kamu!" pada jam 11 malam. Tentu saja, Merdiani ketakutan dan merasa terganggu.
Selain karena telah melakukan hal tak menyenangkan dan intimidatif, Merdiani melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Ifan karena telah mencemarkan nama baik dan mengancam dirinya melalui media elektronik.
Seperti sempat diberitakan, Ifan Seventeen dan pengacaranya sempat membawa-bawa dan menunjukkan foto-foto Merdiani kepada media massa dan membeberkan tuduhan penipuan yang ditujukan padanya. Akibat perbuatan tersebut, Merdiani merasa malu hingga akhirnya keluar dari pekerjaannya sebagai staf salah satu bank swasta di Jakarta.
"Jadi kedatangan kita di sini menindak lanjuti apa yang dilakukan dari pers konferensi dan laporan anggota band yang kita anggap lakukan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang ITE," ungkap Hendarsam sembari didampingi kuasa hukum Merdiana, Minola Sebayang SH, dan Herna Tan SH.
Laili
KOMENTAR