Pada dasarnya, prinsip kerja alat ini adalah identitas dalam chip yang terkoneksi ke bank data kendaraan bermotor di kepolisian. Chip ini ditempelkan di kendaraan bermotor sedemikian rupa. Lalu, kendaraan yang sudah dilengkapi chip akan mudah terdeteksi jika melakukan pelanggaran. Baik yang terekam CCTV maupun alat pemindai di tangan petugas. Dengan kata lain, jika ERI diterapkan, sudah tidak ada lagi tilang di tempat.
"Tidak ada lagi penindakan hukum maupun pembayaran denda di jalan raya karena seluruhnya telah berbasis elektronik. Chip juga untuk membantu kepolisian terkait penegakan hukum lalu lintas atau tindakan kriminalitas di jalan raya," tandas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/6).
Lantas bagaimana pembayaran tilangnya? Masih menurut Rikwanto, jika ERI dilaksanakan surat tilang ini bisa dibayar dengan e-money atau bank yang ditunjuk.
Sistem ERI juga akan sangat berguna apabila digunakan di jalan tol, misalnya, ketika kendaraan hendak masuk gerbang tol, kendaraan tersebut tidak perlu berhenti lagi karena identitasnya sudah terbaca.
Laili
KOMENTAR