Saat dikonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/9), dikatakan jika bentuk penertiban baik dirantai, dicabut pentil dan sebagainya sebenarnya perlu meninjau Perda sanksi parkir liar yang sudah ada. "Kalau mengacu pada Undang-undangnya, SIM yang sebaiknya ditahan," ungkapnya kepada wartawan.
Sedangkan apa yang terjadi kini dengan pencabutan pentil insidental di beberapa parkir liar, cara yang dilakukan ini sebaiknya melalui proses pendiskusian. "Ini perlu kajian," tandas Rikwanto lagi.
Masih menurut pandangan kepolisian, aksi cabut pentil ini sebaiknya diuji dahulu secara Perda yang mengatur.
"Misalnya, bagian Undang-Undang mana yang di komplain. Ini yang sebaiknya dibahas. Siapapun boleh berbicara," ujar Rikwanto menyiratkan sikap kepolisian yang lebih menengahi aksi serta kebijakan yang berlaku.
Kepolisian juga memberi masukan agar Pemda ikut memikirkan alokasi parkir serta desain gedung-gedung di pinggir jalan yang belum mengakomodir kapasitas parkir.
Laili
KOMENTAR