"Ya, tadi ?pagi terjadi pengrusakan oleh sejumlah orang dari ormas dengan latar belakang eksekusi tanah 33 hektar. Kemarahan lalu dilampiaskan ke pintu dan jendela pengadilan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan kejadian tersebut.
Setelah massa berhasil ditenangkan, hakim kemudian membacakan ekskekusi pukul 10.00 WIB dan membongkar papan serta batas-batas yang disengketakan.
Kendati demikian, pengrusakan Pengadilan Depok tetap diproses oleh Polres Depok.
"Petugas Polres sudah identifikasi, sudah didata apa saja yang rusak, dan semuanya berjalan dalam proses hukum. Walaupun belum ada yang ditahan," terang Rikwanto.
Penyidik kini tengah mendata para pelaku yang berbuat anarki. Kata Rikwanto, mereka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Laili
KOMENTAR