Akibatnya, H diculik dan disekap di Apartemen Kedoya, Jakarta Barat, serta mengalami penyiksaan. Korban ditelanjangi, ditetesi plastik bakar di tubuhnya, dan kemaluannya juga ditusuk-tusuk menggunakan kayu. Beruntung, Minggu (15/9) ?pagi, korban bisa meloloskan diri dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Di hari yang sama, Satreskrim Polres Jakarta Barat membekuk 19 orang yang diduga terlibat penyekapan.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (16/9), menuturkan, jika kasus tersebut masih berjalan.
"Ya, 19 orang sudah kita periksa dan satu orang berinisial FR yang diduga ikut menganiaya korban sudah ditahan," ungkapnya kepada tabloidnova.com.
Selain FR, sebenarnya masih ada dua orang lagi yang diduga membantu dan berperan dalam penyiksaan H, yakni ST dan FN. "Namun keduanya masih dalam pengejaran," tukas Rikwanto.
Saat ini, korban tengah dirawat di RS Pelni. Penyidik masih menunggu keterangan resmi dokter mengenai bukti pemukulan dan penyiksaan yang dialaminya.
"Kita tunggu, apakah benar yang bersangkutan sempat mendapat pemukulan di paha dan badan, juga soal ditetesi plastik yang dibakar di tubuh korban, serta soal trauma di bagian-bagian tubuh tertentu. Kita tunggu visum dokter."
Selain menahan satu orang sebagai tersangka penganiayaan, polisi masih mendalami peran ke-19 orang yang terkait peristiwa penyekapan H. "Akan didalami dan diperiksa perannya masing-masin. Nanti akan dilihat dikenakan (sanksi) apa," terang Rikwanto.
Mengenai latar belakang korban dan pelaku, Rikwanto mengakui, jika kedua belah pihak memang sudah saling kenal sebelumnya. Namun, polisi masih akan mendalami masalah sebenarnya hingga terjadi penyekapan dan penyiksaan tak manusiawi terhadap H. "Kenalnya seperti apa, ini akan dicek lagi," tandasnya.
Kepada pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, polisi akan mengenakan persangkaan pasal 333 dan 351 KUHP mengenai penculikan dan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun ke atas.
Laili
KOMENTAR