Meski demikian, keterangan Sambodo masih seputar penetapan Dul sebagai tersangka serta hasil tes urine putra bunggu pasangan Ahmad Dhani dan Maia ini hasilnya negatif. "Sampai hari ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik."
Sebenarnya hari ini polisi sudah memanggil Dhani dan Maia. "Tetapi hasil komunikasi dengan pihak orangtua, yang bersangkutan tidak bisa hari ini. Mereka akan memenuhi panggilan polisi besok siang," tandas Sambodo.
Hanya saja saat disinggung kapan tepatnya Dhani akan datang, Sambodo tidak memberi jawaban pasti. "Waktunya belum bisa ditentukan tapi sudah disampaikan besok siang. Hari ini mereka tak bisa datang karena akan ketemu keluarga korban," ujarnya.
Disinggung mengenai permintaan KPAI untuk restorative justice, Sambodo mengatakan jika polisi juga mempelajari UU No. 11 tahun 2012 yang dijadikan pertimbangan permintaan KPAI.
"Untuk peradilan anak, UU No.11 tahun 2012 ada klausul tentang restoratif justice, diversi, dans ebagainya. Tapi pasal 108 UU tersebut, dinyatakan jika UU tersebut baru berlaku 2 tahun sejak diundangkan, sehingga belakunya nanti 30 Juli 2014. Jadi sementara ini masih mengacu pada UU sblmnya yaitu UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak. Dan dalam hukum acara pidana, anak 13 tahun bisa dituntut secara pidana," papar Sambodo.
Kendati demikian, polisi masih bersikap lunak dengan mempertimbangkan UU perlindungan anak, misalnya dalam proses acara, anak dipertimbangkan didampingi psikolog/psikiater/ orangtua selama penyidikan, pemeriksa tidak menggunakan seragam selama dilakukan pemeriksaan, proses sidang berlangsung tertutup, hakim tidak menggunakan toga dan sebagainya.
"Ya, itu memang ada aturan khusus dan merupakan amanat UU supaya anak tidak kehilangan masa depan dan Hak Asasi Anak terpenuhi," tukasnya.
Laili
KOMENTAR