TabloidNova.com - Berkas pemeriksaan lima tersangka kasus kekerasan seksual yang menimpa siswa Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) berinisial AK yang sebelumnya sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya, telah dinyatakan lengkap atau P21. Lima tersangka tersebut, yakni Agun, Awan, Syahrial, Zainal dan Afrisca, tadinya merupakan karyawan outource yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah bergengsi tersebut.
Karena sudah lengkap, maka selanjutknya berkas perkara kelima mantan karyawan PT. ISS itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas sudah disetujui kejaksaan kemarin dan hari ini dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (10/7).
Selanjutnya, kelima tersangka ini dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan dan berubah status menjadi tahanan kejaksaan. Kata Rikwanto lagi, ketiganya resmi diserahkan ke kejaksaan, Kamis (10/7) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan kepada tersangka dikenakan Pasal 82 dan 83 Undang-undang Perlindungan Anak.
Yetta Angelina
KOMENTAR