TabloidNova.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelya, Kamis (3/7) siang ini resmi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian, Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diputuskan berlangsung hanya satu putaran, karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya, dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, konstruksi hukum tersebut mengharapkan pasangan lebih dari dua calon sehingga dua yang terbanyak kemudian maju dua putaran. Ketentuan itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum saat peserta pilpres hanya dua calon.
Tambah Hamdan lagi, saat hanya ada dua pasangan, maka tahap pencalonan calon presiden dianggap telah mewakili semua daerah di Indonesia. "Artinya, jika ada dua masa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak."
Yetta Angelina
KOMENTAR