Tabloidnova.com - Pengacara korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) berinisial AK dan ibunya T, Andi Asrun menilai, dalam banyak kesempatan, tim pengacara guru dan sekolah JIS kerap mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang. Pernyataan Andi itu tentu saja ditujukan pada Hotman Paris Hutapea, pengacara guru JIS dan Harry Pontoh, pengacara sekolah JIS.
Yang terbaru, Selasa (17/6) silam, saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Hotman sempat menyebut soal motivasi T dalam gugatan perdata yang menuntut ganti rugi sebesar 125 juta dollar sebagai tindakan yang mengutamakan uang belaka. Tak terima, Andi pun mengelak.
"Saya perlu jelaskan juga karena ada serangan terhadap klien saya. Yang bilang bahwa kami gugat perdata karena alasan uang dan menggunakan perkara pidana untuk penekanan pada perkara perdata. Padahal itu adalah cara pandang yang keliru. Kami menganggap bahwa perkara pidana sudah kami lapor terdahulu baru kemudian kami gugat perdata. Jadi kami bantah itu pernyataan bahwa ibu korban mencari uang. Kalau mencari uang sih ketika ditawarkan negosiasi dari JIS, harusnya kami terima saja."
Karena itu, demi menghindari "fitnah" serupa di masa depan, Andi menyarankan agar tim pengacara guru dan sekolah JIS berkoordinasi lebih lanjut sebelum merilis pernyataan.
"Sekarang ini kan ada 2 pengacara, Hotman Paris dan Harry Pontoh. Kadang-kadang kedua ini kalau memberikan pendapat saling berbeda satu sama lain jadi kami bingung. Harusnya mereka ini berkoordinasi dulu lah sebelum bicara pada umum. Kesannya tidak ada koordinasi antara mereka. Jadi kami minta mereka berkoordinasi supaya pernyataannya klop. Misalnya Hotman mengerti perkara perdata dan Harry Pontoh bisa mengikuti perkembangan kasusnya," ujar Andi lagi.
Yetta Angelina
KOMENTAR