TabloidNova.com - Kamis (12/6) siang, pengacara Hotman Paris Hutapea bersama tiga kliennya melaporkan Dewi Reich Delpozo, orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) terkait tindakannya yang diduga menyebarkan fitnah berupa email dan pesan singkat lewat telepon genggam yang menyebutkan bahwa Elsa Donohue, Neill Bantleman dan Ferdinand Tjiong adalah pelaku tindakan kekerasan seksual.
"Neil sebagai pelapor, saksi korban Elsa dan Ferdinand. Yang dilaporkan adalah Dewi Reich Delpozo, orangtua dari dua anak di JIS. Pasal yang dituduhkan adalah pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkap Hotman.
"Telah terjadi pncemaran nama baik dan fitnah yang merusak nama mereka. Barang bukti email dan whatsapp yang disebarkan sudah dikasih ke polisi," tambah pengacara perlente ini.
Meski begitu, Hotman mengelak soal status Elsa Cs yang diduga termasuk dalam rombongan empat guru yang melakukan kekerasan seksual terhadap DA, bocah enam tahun, siswa Taman Kanak-kanak JIS. "Kami belum tahu. Kita tidak tahu siapa yang dilaporkan. Yang kami laporkan bukan laporan ke polisi tapi beredarnya email dan whatsapp. Bukan apakah ada laporan polisi atau tidak."
Yetta Angelina
KOMENTAR