TabloidNova.com - Dua kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) marak dibicarakan di kalangan masyarakat beberapa bulan belakangan ini. Awalnya, keluarga seorang siswa TK JIS yang berinisial AK melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah tersebut.
Pekan lalu, OA, orangtua dari seorang siswa TK JIS lain yang berinisial DA (6) juga melapor ke Polda Metro Jaya, mengaku sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru.
"Serangan" bertubi-tubi yang ditujukan kepada JIS ternyata tak kunjung reda. Banyak pihak yang merasa perlu ikut campur menanggapi kasus ini, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tetapi tampaknya pihak JIS berkeberatan dengan gencarnya aksi yang dilakukan KPAI, salah satunya karena dinilai bertindak sebagai penyidik kepolisian dalam kasus ini.
Kuasa hukum JIS, Harry Pontoh, yang menggelar konferensi pers di Hotel Sultan, Senin (9/6) siang ini, mengungkap bahwa tugas KPAI sesungguhnya adalah untuk melaksanakan perlindungan terhadap anak, bukan menjadi penyidik.
"KPAI bertindak seperti lawyer bagi pihak termohon," ungkap Harry, seperti dilaporkan Kompas.com. Ditambah lagi, menurut Harry, pernyataan KPAI yang mengatakan bahwa "ada indikasi" bahwa pelakunya adalah oknum guru sudah membuat resah para guru di JIS.
"Padahal laporan masih pada tahap awal, (polisi) masih melakukan pendalaman. Tetapi KPAI yang tugasnya perlindungan (anak) justru sudah bertindak menggantikan penyidik," tambah Harry, yang menilai KPAI tidak memiliki kompetensi dalam mengeluarkan pernyataan seperti itu.
Karenanya, pihak JIS berencana melaporkan KPAI kepada polisi. "Kami akan lapor ke polisi karena merasa difitnah. Kami yakin Polda juga tidak mengatakan 'terindikasi' seperti itu," ungkap Harry tegas.
Yetta Angelina (Sumber: Kompas.com)
KOMENTAR