TabloidNova.com - Pekan lalu, beredar informasi bahwa sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang tercatat bekerja sebagai tenaga pengajar di Jakarta International School (JIS) akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Penyebabnya, 20 guru yang tercatat berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Taiwan, Kanada, Singapura, dan Australia itu ditengarai melanggar izin tinggal mereka di Indonesia.
Setelah berita mengenai deportasi 20 guru tersebut merebak, beredar pula anggapan yang menyebutkan bahwa pemulangan guru-guru JIS tersebut akan menghambat proses penyelidikan kasus pelecehan seksual di JIS. Tetapi Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto, membantah dugaan tersebut.
Rikwanto menegaskan, pemulangan guru-guru JIS tersebut dijamin tidak akan mengganggu penyelidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Mengingat, guru JIS yang akan dideportasi bukan terduga pelaku. Menurutnya, terduga pelaku masih berada di Jakarta, meski Polda Metro Jaya belum bisa secara resmi mengumumkan nama oknum guru tersebut.
Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual di JIS memasuki perkembangan baru setelah muncul laporan dari korban lain berinisial DA (6). Menurut ibunda DA, OA, sang anak mengaku bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap dirinya dilakukan oknum guru. Namun, kasus ini tidak memiliki sangkut paut dengan kasus sebelumnya yang melibatkan lima tersangka.
Tambah Rikwanto, pekan ini baru akan dilakukan proses pemerikaan guru JIS, terutama pada terduga pelaku. Surat panggilan terhadap guru tersebut pun sudah dilayangkan pihaknya ke JIS.
Yetta Angelina (Sumber: Tribunnews.com)
KOMENTAR