TabloidNova.com - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai guru di Jakarta International School (JIS) akan segera dideportasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Pasalnya menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Jakarta Selatan, Bambang Permadi, para guru yang berasal dari Amerika Serikat, Taiwan, Kanada, Singapura, dan Australia itu melanggar izin tinggal. Tahap pertama pendeportasian dilakukan setelah masa ajar selesai, yakni tanggal 6 Juni 2014.
Tenaga pengajar tersebut melanggar ketentuan yang tertera pada kartu ijin tinggal sementara (KITAS) merek. Pada KITAS tercantum sebagai guru SMP, namun yang bersangkutan mengajar di SD atau TK. Hal tersebut terungkap saat pihak imigrasi melakukan pemantauan lapangan.
"KITAS berlaku setahun sekali, salah satu syaratnya yaitu dilakukan peninjauan langsung terkait pekerjannya," jelas Bambang.
Dari 26 guru yang diperiksa, satu guru tidak bermasalah, sementara lima lainnya masih dalam penyelidikan. Sementara 20 guru lainnya terbukti bersalah sehingga dapat segera dideportasi. Kebanyakan dari 20 guru tersebut diketahui sudah tinggal di Jakarta selama 2 hingga 3 tahun.
Menyusul rencana pendeportasian, pihak imigrasi telah menyita paspor 20 guru JIS tersebut, dan tidak melakukan penahanan karena ada jaminan dari JIS. Ke depannya, imigrasi juga akan mengawasi guru berkewarganegaraan asing di sekolah internasional atau lembaga pendidikan lain yang menggunakan tenaga kerja asing.
Edwin Yusman
KOMENTAR