TabloidNova.com - Kuasa hukum AK (6), yaitu Andi M. Asrun, berharap rekonstruksi yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya mampu menyingkap tabir misteri kasus kekerasan seksual yang terjadi di toilet Jakarta International School (JIS). Untuk itu, Jumat (30/5) sore Andi datang ke JIS untuk memantau jalannya rekonstruksi yang menurut rencana akan menggelar 30 adegan.
Selain itu, Andi juga hadir demi memastikan bahwa pihak JIS benar-benar bekerjasama demi menuntaskan kasus ini.
"Seandainya pihak keluarga dan perwakilan korban tidak diberi akses oleh JIS, saya akan menuntut JIS," tegas Andi, yang juga membenarkan bahwa AK (6) tidak ikut dihadirkan dalam jalannya rekonstruksi karena kondisinya masih trauma akibat kejadian tersebut.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa murid sekolah di taman kanak-kanak JIS berinisial AK (6) ini mulai bergulir Maret lalu. Ibu korban, TP, melaporkan tindakan bejat yang melibatkan para pekerja cleaning service tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Edwin Yusman
KOMENTAR