Selasa (4/6) sore, polisi membeberkan motif sebenarnya atas kematian Dahwan (43) salah satu pekerja rumah makan tersebut.
"Kejadiannya adalah pembunuhan dengan korban Dahwan. Dilakukan oleh empat orang, DW (31), A (31), US (29),dan UM(35). Semuanya adalah rekan korban sesama karyawan di rumah makan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat membeberkan kasus tersebut didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ, Kombes Pol Toni Harmanto dan Kasatsubditum atau Jatanras, AKBP Helmy Santika.
"Mereka membunuh korban karena ada konflik pribadi dan pekerjaan. Keinginan mereka untuk membunuh korban, datang dari saudari DW dan melibatkan rekan untuk berbagi peran," ujar Rikwanto lagi.
Sayangnya, DW sendiri tengah dirawat di RS Kramat Jati karena stres. "Sementara, motif sebenarnya masih didalami karena DW masih depresi dan belum bisa didapat keterangan," ungkap Toni menambahi.
Atas perbuatan keempatnya, mereka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Laili
KOMENTAR