Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini kedapatan memiliki juga menjual shabu-sabu.
"Saat ditangkap, tersangka juga didapat barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga narkoba jenis shabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, ketika dikonfirmasi Jumat (31/5). Tak tanggung-tanggung, 2 bungkusan shabu itu seberat 1,77 gram disimpan dalam boks kaleng hitam.
Datul sebenarnya sudah diincar petugas reskrim Polrestri Senen sejak lama. "Setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba. Petugas langsung melakukan pemantauan," ungkap Rikwanto.
Saat digerebek, sedang Datul berada di dalam rumah kontrakan di jalan Sakura tersebut. Dan di dalam kontrakannya, Datul menyimpan boks kaleng hitam di atas lemari pakaian. Saat digeledah, didapatlah 2 bungkus plastik klip berisi shabu-shabu. Penggerebekan ini juga disaksikan ketua RT setempat.
"Tersangka dan juga barang bukti sudah diamankan dan diserahkan pada Polres Metro Jakarta Pusat," tandas Rikwanto lagi.
Kepada penyidik, tersangka yang juga merupakan janda dua anak ini, mengaku mendapat barang haram dari seorang warga Jakarta Barat berinisial AD. Lalu Datul menjual pada pemuda-pemuda yang bertandang ke klub malam.
Atas perbuatannya, Datul terancam dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda 8 Miliar rupiah.
Laili
KOMENTAR