Saat di mobil tersebut, FA juga tengah online sembari mengisi mengisi data curian kartu kredit ke dalam kartu kredit aspal atau meng-cloning kartu kredit (encode). FA pun tertangkap tangan beserta barang bukti satu buah laptop, 1 alat encoder dan 31 kartu kredit palsu.
Setelah FA dibekuk, KN (yang juga komplotan FA) dibekuk karena telah membantu FA membuat kartu kredit palsu. Saat dibekuk di rumahnya di Sidoarjo, didapat barang bukti berupa 1 buah laptop, modem internet, handphone dan beberapa buah kartu kredit atas nama orang lain.
"Atas perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan pasal 31 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, juga pasal 3 dan 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman di atas 5 tahun," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR