Lagi-lagi Unit V Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Sekitar 5 Mei 2013 lalu, petugas yang telah mengintai APY Cs yang kerap beraksi di daerah Tangerang dan Bintaro. Akhirnya mereka ditangkap saat sedang berkitar-kitar di Bintaro sektor 9.
Ada sekitar 4 orang anggota komplotan yang berhasil dibekuk yakni APY, S alias IP, AH alias B, dan EBP. "Masing-masing anggota ini memiliki peran masing-masing," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, didampingi Kompol Antonius Agus kanit V Subdit Um/Jatanras Ditreskrimum PMJ.
Peran mereka masing-masing yakni, AH sebagai pencari rumah-rumah sasaran dan melakukan penjajagan. "AH ini berpakaian rapi bahkan memakai dasi agar nampak friendly atau familiar. Lalu, mengetuk pintu atau bel di pagar untuk mengetahui apakah ada orang di rumah. Jika memang ada orang, mereka akan pura-pura tanya alamat. Tapi kalau kosong, akan langsung mencuri di rumah tersebut," terang Rikwanto.
Komplotan ini sudah biasa melakukan pencurian di rumah-rumah kosong di sekitar Jabodetabek.
"Sasaran mereka rumsong (rumah kosong) tapi bukan rumah besar karena ada satpam atau pembantu. Mereka paling sering beroperasi di Tangerang dan Bintaro. Mereka muter-muter setiap hari dan beroperasi saat jam-jam kerja," tukas Kompol Anton.
Selain APY, S bertindak sebagai penyedia dan pencongkel brangkas atau lemari. "S ini bahkan memiliki obeng khusus yang dapat digunakan untuk mencongkel brangkas," timpal Rikwanto.
"Dalam aksinya, mereka merencanakan dengan modus putar-putar kalau ada rumah sasaran mereka berhenti dan beraksi. Biasanya mereka beraksi pada jam-jam pemilik rumah sudah berangkat bekerja. Dalam satu hari, mereka bisa 2 kali hingga 5 kali beroperasi," jelas Anton.
Saat APY dan AH diajak dalam pengembangan untuk mencari penadah barang curian, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, keduanya berusaha lari. Petugas terpaksa menembak kaki mereka. AH terkena di bagian kaki kiri dan APY tertembak di kaki sebelah kanan.
Dari tangan pelaku, didapat barang bukti berupa, mobil Toyota Avanza B 1852 BZX, 2 obeng, 1 laptop, 1 iPad, 37 jam tangan, 2 tablet PC, perhiasan imitasi, 8 batu giok, dan 3 kamera.
"Terhadap mereka dikenakan ancaman pidana 5 tahun ke atas," ujar Anton lagi.
Saat disinggung apakah ada kaitan kelompok APY dengan pencurian di rumah Gemala Hatta. Rikwanto menegaskan belum ditemukan adanya kaitan dengan kejadian tersebut. "Tapi tidak tertutup kemungkinan rekan merekaa ada yang terkait atau pelaku pencurian tersebut. Ini masih kita masih dalami," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR