Saat ditanya maksud kedatangannya, Dahlan mengatakan jika dirinya menemui tahanan kasus penggelapan emas batangan di safe deposit box Bank BRI, AM dan R, yang masih dalam proses penyidikan.
"Saya menengok hanya sebagai manusia yang empati pada mereka. Dan mereka juga sebagai tahanan. Jadi saya kemari bukan untuk demo atau menuntut," ujarnya kepada awak media.
Sebagaimana sempat diberitakan, seorang nasabah BRI (Ratna Dewi) melaporkan jika emas batangan miliknya yang sempat disimpan di safe deposit box Bank BRI dinyatakan palsu saat akan digadaikan.
RD merasa, emas miliknya asli karena dirinya memiliki sertifikat emas asli disertai nomor seri resmi perusahaan pencetak emas batangan. Dan ketika dicek, emas batangan yang baru saja dikeluarkan dari BRI sekitar 8 November 2012, tidak sesuai dengan sertifikat miliknya.
Merasa dirugikan, RD melaporkan BRI atas penggelapan emas seberat 40 Kg atau senilai Rp 28 miliar rupiah. Ujung-ujungnya 2 orang karyawan BRI dimasukkan bui dan kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Atas kenyataan ini dan proses hukum yang terus berjalan, Dahlan Iskan sebagai atasan secara tak langsung, memberikan dukungan. "Mereka ini sudah mengabdi 23 tahun. Mereka sudah mengabdi selama ini, akan merasa dibiarkan begitu saja," tukasnya.
Masih menurut Dahlan Iskan, sebaiknya penyidik menelusuri pemalsuan atau penukaran emas batangan ini secara bersungguh-sungguh. "Kalau perlu, jika memang ini pemalsuan. Temukan yang asli. Atau temukan pelaku yang sebenarnya memalsukan. Tugas penegak hukum asli harus menemukan pemalsunya," ujar Dahlan lagi.
Menurut Dahlan, penyidik juga perlu menelusuri kronologis kejadian sesungguhnya sehingga diketahui bagaimana kejadian penukaran atau pemalsuan.
"Yang sekarang ditahan ini dituduh memiliki akses dan mengetahui pergantian emas batangan milik nasabah. Sedangkan deposit box itu, yang bersangkutan (nasabah) juga pegang akses," terangnya.
Dahlan menduga, bisa jadi selama emas tersebut ada di dalam safe deposit box, tidak ada yang tahu sudah terjadi penukaran emas batangan.
"Selain itu, mestinya ada tes saat akan disimpan," ujarnya mengharapkan ada proses bongkar SOP penyimpanan.
Soal advokasi, Dahlan mengaku telah menyerahkan semua pada penasehat hukum. "Akan sangat cantik jika ditemukan siapa sebenarnya yang mengganti.
Apalagi kalau juga ditemukan yg aslinya di mana," pungkasnya sembari meminta Direktur Polda Metro Jaya sungguh-sungguh mengusut kasus ini.
Laili
KOMENTAR