Anak-anak Yuki ini mendatangi KPAI karena mengaku mendapat perlakuan kurang salayaknya dari petugas di Polresta Tangerang.
"Saat diinterogasi terkait kasus perbudakan yang dilakukan bapaknya, mereka mengaku diancam dan dihardik sehingga mereka mengalami stres akibat perlakuan polisi tersebut," ungkap M. Ihsan, Kadiv Pengawasan KPAI melalui siaran pers nya.
Pasca diinterogasi tersebut, anak-anak Yuki takut pulang ke rumah karena takut jika terjadi aksi masa di rumah mereka. Anak kedua Yuki juga merasa tidak nyaman karena terekspos oleh media sehingga banyak teman-temannya yang merespon negatif.
"Setelah mendengarkan laporan anak-anak pelaku, KPAI menjelaskan akan menyurati Kapolres Tangerang untuk minta klarifikasi terkait perlakuan oknum polisi terhadap anak pelaku karena anak-anak pelaku tidak dapat dilibatkan dengan tindak pidana yang dilakukan bapaknya dan seharusnya anak-anak pelaku tidak dijadikan saksi atau dimintai keterangan karena masih usia anak-anak umur 14 dan 5 tahun," papar Ihsan.
Namun terkait dengan ketakukan pulang ke rumah, KPAI menawarkan rumah aman. "Tapi keluarga memilih tinggal di rumah saudaranya," jelas Ihsan lagi.
Sedangkan mengenai kondisi kejiwaan dialami anak kedua Yuki, KPAI menyarakan agar anak-anak tersebut dibawa berkonsultasi ke psikolog. "Khususnya jika berpengaruh pada perilaku anak dan KPAI akan minta media merahasiakan identitas anak-anak pelaku sesuai dengan ketentuan perlindungan anak," ujar Ihsan.
Laili
KOMENTAR