Setelah dibekuk oleh Polresta Tangerang, Jumat (3/5) kemarin, JK (40) sang pemilik usaha pengolahan limbah aluminium masih dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Tangerang sebagai saksi. "Saat ini JK belum menjadi tersangka atas dugaan penyekapan karyawan. Masing menunggu gelar perkara dahulu, jadi masih di BAP sebagai saksi, nanti baru naik jadi tersangka setelah gelar perkara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, Sabtu (4/5).
Sekitar pukul 09.00 WIB ?pagi tadi, pihak karyawan dipertemukan dengan KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan) dan penyidik Polresta Tangerang. "Setelah pertemuan, mereka (para karyawan) ini akan dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat dan Lampung," ungkap Shinto lagi.
Perkembangan selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih mendalam beberapa saksi dan terduga pelaku kekerasan terhadap para karyawan tersebut. Sementara waktu, polisi memeriksa pemilik dan beberapa mandor dibawah JK.
Laili
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Membedakan Green Tea dengan Matcha. Sering Dianggap Sama
KOMENTAR