Seharusnya di bulan Mei, Teddy alias Toyeng sudah punya kepastian, hukuman apa yang harus dijalani atas perbuatan mencabuli gadis cilik berinisial A (6), tetangganya sendiri. Namun remaja putus sekolah ini harus bersabar lantaran hakim PN Jakarta Timur yang menyidangkan kasus ini menunda jadwal putusannya, yang harusnya dibacakan Rabu (1/5) kemarin.
Toyeng didakwa dengan pasal 82 UU no.23 Tahun 2002 dikenai tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Andi Sitti Chandra Kimia RSA dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 juta dengan masa percobaan 6 bulan.
Sejak 2 minggu lalu Majelis Hakim yang diketuai oleh Retno P.Y SH akhirnya menyerahkan Toyeng untuk berada Lapas Cipinang yang kini sedang menungu nasibnya. Menurut kuasa hukum Toyeng, Lukman Sinambela,SH kepadatabloidnova.comsidang ditunda karena Majelis Hakim belum siap dengan keputusannya.
"Sidang putusan akan di laksanakan pada tanggal13 Meimendatang, Toyeng sudah siap dengan apapun keputusan majelis hakim, semoga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," harap Lukman.
Swita
KOMENTAR