Rabu (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB polisi juga menangkap Suwandi dan Mulyadi di sebuah hotel di Teluk Gong, Jakarta Utara. Keduanya adalah kaki tangan Sgnt dan Stjr yang ditangkap dengan barang bukti 26.236 butir ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Sus Subdit 3 pimpinan AKBP Tony Surya Putra.
"Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, tersangka dicurigai terlibat sindikat narkoba yang melibatkan Warga negara Belanda beberapa waktu lalu," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno didampingi Dirnarkoba PMJ, Kombes Pol Nugroho Aji, Dirkrimum PMJ, Kombes Pol Toni Harmanto, dan Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Rikwanto.
Komplotan Suwandi ini disinyalir akan mengedarkan ekstasi kuning dan merah. "Rencananya ekstasi akan diedarkan di Jakarta, Bogor, dan Bandung," ujar Putut lagi. Suwandi, kata kapolda sudah lama dincar polisi.
"Ekstasi tersebut diletakkan di dalam kamar, namun untuk transaksi harus di luar kamar hotel, setelah terjadi kesepakatan ekstasi diambil dari kamar hotel," jelas Putut. Dari tangan Suwandi dan Mulyadi disita 2 tas punggung warna hitam berisi 50 ribu butir ekstasi.
"Dengan penangkapan bandar narkoba degan barang bukti yang sangat banyak ini, Polda Metro Jaya kembali mengupayakan menggiatkan peran Babinkamtibmas dalam penyuluhan narkoba di tengah masyarakat disamping penegakan hukum terus dilakukan," tandas kapolda.
Laili
KOMENTAR