Soal tidak ditahannya T ini, polisi punya alasan sendiri. "Ada kewajiban yang harus dilakukan oleh tersangka. Dan kebetulan keluarga telah memberi jaminan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Selain itu, lanjut Rikwanto, tersangka juga berjanji tidak akan mengulang perbuatan dan berniat menghilangkan barang bukti.
Disinggung mengenai tuntutan kuasa hukum MA, siswi korban pelecehan T, Rikwanto menjelaskan, petugas Renata Polda Metro Jaya sudah memenuhi kebutuhan penyelidikan secara maksimal. "Penahanan ini kewenangan penyidik. Dalam kasus T, penyidik memang tidak menahan yang bersangkutan karena keluarga sudah menjamin," tandas Rikwanto.
Selain penahanan tidak mendesak dilakukan, penyidik juga menilai T cukup kooperatif. "Kewajiban lapor, tiap Senin dan Kamis yang bersangkutan sudah memenuhi sesuai ketentuan," tandasnya.
Laili
KOMENTAR