Saat sidang kali iani, Nurlena justru tak didampingi kuasa hukumnya Julian SH. Kendati demikian, Nurlena tak keberatan sidang dilanjutkan. Ia hanya ditemani sang suami, Nahnu Hadisaputro terus mengikuti jalannya sidang di bangku terdepan sembari menggendong buah cinta mereka.
Hakim Sterry juga menyatakan, Nurlena cukup kooperatif selama di persidangan. Kendati hakim juga tak bisa menafikan jika Nurlena telah menganiaya balita hingga meninggal dinia.
Pada sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan 9 tahun penjara dan Denda 100 jt rupiah subsider hukuman kurungan 2 bulan." Dari pemeriksaan selama di persidngan, akhirnya hakim menyimpulkan Nurlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan anak tirinya meninggal. "Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah yang apabila tdk dibayar ditambah kurungan 2 bulan," tandas hakim Sterry.
Laili
KOMENTAR