Kepada tabloidnova.com, Robby mengatakan jika pekan kemarin JPU telah membacakan tuntutan terhadap ibu tiri yang telah tega menganiaya balita bernama Aini Junistisia (4). "Pada intinya kemarin tim Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan hukuman penjara 9 tahun dari ketentuan hukuman maksimal 10 tahun (di KUHP)," ungkap Robby.
Saat dibacakan tuntutan, terdakwa Nurlena tenang mendengarkan pemaparan Jaksa. Persidangan juga cukup tertib sehingga berjalan lancar sesuai yang dijadwalkan."Hal yang meringankan dari terdakwa, dia sudah mengakui secara terus terang apa yang diperbuat, terdakwa juga mengaku menyesal dan belum ada catatan kriminal pada diri terdakwa," ungkap Robby lagi.
Namun jaksa juga tak dapat memungkiri jika terdakwa Nurlena telah melakukan perbuatan yang sangat merugikan ibunda korban yakni Ny. Agusdiana.
Seperti sempat diberitakan sebelumnya, Nurlena telah menganiaya kedua anak tirinya Aini (4) dan Tiara (7). Salah satu anak tirinya kemudian hingga tak sadarkan diri dan mengalami gegar otak serius. Selang beberapa hari setelah Aini dilarikan ke RS Fatmawati (25/11/12), balita tersebut meninggal dunia. Atas laporan seseorang, akhirnya Nurlena dibekuk Sat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan dan menjalani proses hukum hingga sekarang.
Sidang rencananya akan dimulai pukul 12 siang ini.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR