"Hasil pemeriksaan terakhir mantan Dirut Merpati dilaporkan pencemaran nama baik dan jadi tersangka, hasilnya, pemeriksaan sudah dilakukan. Penyidik DitReskrimsus telah mengajukan beberapa pertanyaan pada tersangka," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepadatabloidnova.com, Jumat (12/4).
Dalam kasus ini polisi akan memeriksa tiga saksi yang diminta tersangka. Mereka adalah karyawan Merpati Airline. "Tiga orang ini adalah saksi yang meringankan," ungkap Rikwanto lagi.
Polisi, lanjut Rikwanto juga mengakomodir permintaan tersangka untuk memeriksa para saksi. "Senin dan Selasa nanti saksi tersebut juga akan diperiksa,"ungkap Rikwanto.
Sampai saat ini Sardjonotidak ditahan. Polisi, lanjut Rikwanto punya pertimbangan sendiri kenapa tidak menahannya. "Ini kasus pencemaran nama baik dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara."
Laili
KOMENTAR