Modus yang digunakan komplotan, mereka menawarkan handphone BlackBerry, iPhone 5, iPad, dan sebagainya melalui web site www.gudangblackmarketcellular008.com.
Biasanya korban yang tertarik akan menghubungi nomor telepon di website yakni sang operator. Pelaku yang mengaku sebagai operator akan meminta uang ditransfer ke nomor rekening yang sudah disediakan. Biasanya, rekening dibuat dengan identitas palsu.
"Namun setelah korban menransfer uang, pelaku tidak kunjung mengirim barang. Ini yang membuat korban akhirnya melapor pada Dit Krimsus Polda yang memiliki divisi cyber crime," ujar Heri lagi.
Pada19 Maret 2013 lalu 2 orang pelaku ditangkap di Medan, Sumut yakni ES (21) sebagai operator web dan BP (30) sang pengumpul dana serta penyedia rekening penampung hasil kejahatan. "Tersangka dibekuk dengan barang bukti berupa 6 buah handphone, laptop, modem, 4 Simcard, sepeda motor Vario, televisi, kamera, serta perhiasan emas," terang Heri.
Atas aksinya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun atau pasal 28 UU RI no.11 th 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara maks 6 th atau denda 1 M.
Sementara waktu jajaran Ditkrimsus Polda masih mencari buron yakni sang mastermind, HH (35), lalu kaki tangannya EG (35) yang berperan mengambil uang hasil kejahatan dari ATM, juga H yang berperan membuat rekening bank dg identitas palsu.
Laili
KOMENTAR