Sejak kasus ini dilaporkan orang tua korban AKH juni 2012 lalu hingga sidang tuntutan, Kamis (4/4), terdakwa Toyeng masih bebas berkeliaran."Terdakwa ditahan 30 hari dan tadi dikenakan pasal 82 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dituntut 10 tahun," kata MY sang bunda AKH usai sidang saat ditemui tabloidnova.com(4/4). Wanita ini tampak lega.
Menurut MY, keputusan hakim tersebut menjadi angin segar karena selama ini terdakwa masih bebas berkeliaran di linkungan rumahnya."Jadi Dedek (panggilan AKH, Red) kalau pulang sekolah sudah enggak ketemu dia lagi. Saya sedikit lega semoga ini menjadi pertanda bahwa keadilan akan datang kepada keluarga kami," ujarnya.
Diamin oleh sang suami,YA, bahwa setidaknya dengan penahanan kepada terdakwa, perjuangan mereka berdua menuntut keadilan untuk sang buah hati sedikit membuahkan hasil. "Perjuangan belum selesai kami masih harus bersabar dan masih yakin,terdakwa akan dinyatakan bersalah karena selama ini dia selalu menyangkal. Kami yakin kebenaran pasti akan datang," tandasnya.
Swita
KOMENTAR