Salah satu penasehat hukum Rasyid, Anantha Budiartika, SHyang dihubungitabloidnova.commenjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan kliennya tidak mengajukan banding atas hasil keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Majeklis Hakim J. Soeharjono saat sidang Senin (25/3).
"Setelah melakukan perundingan dengan pihak keluarga maka kami menerima semua hasil keputusan dan tidak berniat mengajukan banding,"ujarnya singkat.
Ditambahkan lagi oleh Anantha bahwa pertimbangan ini diambil salah satunya demi masa depan Rasyid yang hendak menyelesaikan studinya. "Agar masalah juga tidak berlarut-larut, studinya juga sudah mau selesai dan proses kemarin juga sudah menyiya waktunya jadi membuatnya harus segera mengejar ketinggalannya. Jadi Rasyid bisa kembali ke London seperti yang diungkapkannya dalam pledoi waktu iti bahwa setelah dia selesai studi kan ingin segera pulang dan mengabdi kepada negara dengan ilmu yang dimilikinya," papara Anantha.
Seperti yang sudah diketahui terhitug sejak vonis dijatuhkan pada Senin (25/3) lalu, Rasyid diberikan kesempatan seminggu untuk mempertimbangkan kemungkinan banding. Dan tepat 7 hari usai sidang vonis yanh jatuh pada Senin (1/4), tidak ada berkas pengajuan banding yang didaftarkan.
Swita
KOMENTAR