"Kami berharap pada Polda untuk segera jelas dengan status T. Kami sebagai kuasa hukum ingin agar T jadi tersangka dan berkas yang saat ini P19 untuk segera P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Adi ketika dihubungi tabloidnova.com, Selasa (2/4).
Tim kuasa hukum MA sangat menghargai kerja penyidik Renata Polda Metro Jaya yang terus menindak lanjut setiap perkembangan kasus MA ini. Mengingat kasus yang kini sudah menjadi kasus publik ini, akan juga berimbas pada citra polisi yang semakin baik di mata masyarakat.
"Semalam (Senin, 1/4) kami sampai pukul 22 di Polda untuk melengkapi berkas," ungkap Adi lagi sembari membeberkan jika tim advokasi datang bersama MA dan keluarga untuk memenuhi permintaan penyidik Renata PMJ melengkapi penambahan BAP. "Kami akui ada sedikit yang ditambahkan tapi kami tidak bisa beberkan karena menyangkut teknis penyidikan," ujar Adi.
Disinggung apakah tambahan tersebut juga terkait TI yang merupakan saksi pelapor tambahan. Seperti halnya MA, TI mengaku pernah dilecehkan oleh T ketika ia masih menjadi siswi SMU 2, tahun 2009 lalu. Setelah masalah ini terkuak ke publik, TI baru berani bicara. Meski mau melaporkan T ke polisi, statusnya bukan sebagai pelapor karena saat ini ia sudah berkeluarga. Terkait dengan laporan TI. Adi menolak merinci kaitan tersebut. Namun Adi memastikan jika kesaksian TI merupakan rentetan sejarah tindak tanduk T wakepsek tersebut.
"TI ini sudah sangat berani akhirnya mau melaporkan perbuatan tidak senonoh yang terjadi pada dirinya. Padahal dia kan perempuan, tentu tidak mudah membuka aib yang terjadi atas dirinya," ujar Adi sembari menegaskan jika pernyataan TI sudah diterima penyidik Renata PMJ.
Soal kemungkinan bertambahnya korban, Adi mengaku belum tahu apakah akan ada korban-korban lain yang mau bersaksi demi keadilan. "Kami pastikan, akan ada pemanggilan dan penetapan T menjadi tersangka," tandas Adi.
Laili
KOMENTAR