Agenda sidang kecelakaan yang mendudukkan M Rasyid Amrullan Rajasa di kursi pesakitan sepertinya akan berjalan seperti rencana. Setelah menjalani proses persidangan sebanyak 9 kali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka hasil vonis akan segera dibacakan. Dalam agenda sidang replik yang digelar singkat hari ini (18/3), J. Soeharjono selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan akan memutuskan perkara Rasyid pada Senin depan yakni tanggal 25 Maret 2013. "Setelah musyawarah maka vonis akan dibacakan pada tanggal 25 Maret 2013," ujarnya dan mengetuk palu memutuskan menutup agenda sidang.
Ditemui usai sidang, tim penasehat Rasyid yang diwakili oleh Anantha Budiartika menyebutkan bahwa akan tetap pada pembacaan pledoi yang telah disampaikan. "Kami tetap pada pledoi kami dan meminta agar klien kami dapat dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,"ucapnya.
Selain itu Anantha juga meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara dengan adil karena selama proses persidangan berlangsung kliennya tidak terbukti melakukan kelalaian seperti yang didakwakan oleh JPU.
"Kami berusaha maksimal untuk membuktikan klien kami tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan yang ada, optimis sih iya tapi tidak bisa mendahului, keputusan tetap ada ditangan Majelis Hakim,"tandasnya singkat.
Swita
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR