Sayangnya, hingga pukul 14.48 saat sidang dimulai, kedua saksi yang diajukan oleh Jaksa Hadi Prawoto dan Robby Hermansyah tidak kunjung datang. "Maaf, kebetulan Pak RT Hasan Ashari dan tetangga sebelah Nurlena, Genuk Wahyuni berhalangan hadir karena ada kepentingan keluarga," ungkap Robby kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Sterry M. Rantung. Kemudian, Jaksa membacakan kesaksian keduanya sebagaimana telah tertuang dalam BAP.
Dalam pernyataan Genuk yang diambil dibawah sumpah, mengakui jika tetangga sebelah persis kontrakan pasangan Nahnu Hadisaputra.dan Nurlena ini tidak tahu persis kejadian penganiayaan. "Ibu Genuk baru mengetahui pada hari Kamis 30 November 2012 saat polisi datang. Saksi juga mengaku baru sebulan menjadi tetangga terdakwa sehingga kurang banyak mengetahui apa yang terjadi dalam keluarga Bapak Nahnu," ungkap Robby membacakan pernyataan Genuk.
Hal senada juga menjadi kesaksian Ketua Rukun Tetangga tempat tinggal Nahnu dan Nurlena, Hasan Ashari. Dalam pernyataan yang dibacakan jaksa, Hasan mengaku baru mengetahui adanya penganiayaan dari berita dan bisik-bisik para ibu di sekitar lingkungan.
Kedua kesaksian ini menegaskan jika Nurlena dan Nahnu sangat rapi menyimpan kekerasan dalam rumah tangga atas diri kedua anak Agusdiana (Tiara Amanda dan Aini Junistisia) yang berada dalam pengawasannya.
Saat dikonfrontir oleh hakim, Nurlena yang sejak sebelum sidang terus meneteskan air mata, mengakui jika dirinya memang tidak mengijinkan anak-anaknya main keluar rumah. "Waktu sebulan awal saya menikah, mereka sempat main keluar rumah. Tapi saya khawatir ada apa-apa, jadi tidak boleh main keluar," ungkap Nurlena kepada majelis hakim.
Namun demikian, Nurlena membantah jika Nahnu yang melarangnya bicara dengan tetangga. "Saya memang jarang bertetangga (berbincang dengan tetangga)," ujarnya menegaskan jika menjadi ibu rumah tangga penuh merupakan pilihannya.
Laili
KOMENTAR