Ananta juga menambahkan bahwa rasa keadilan sudah dipenuhi oleh Rasyid dengan tindakan-tindakannya yang bertanggung jawab."Perbuatan terdakwa tidak memiliki unsur kelalaian yang didakwakan. Tidak terbukti maka terdakwa hatus dibebaskan.Keluarga korban tidak melakukan penuntutan kepada terdakwa. JPU tidak bisa membuktikan adanya korelasi sebab akibat perbuatan terdakwa dengan jatuhnya korban,"ucap Ananta lagi.
Bahkan dalam sidang pledoi tim penasehat menyatakan dengan tegas untuk menolak dakwaan JPU sepenuhnya karena tidak terbukti adanya kelalaian Rasyid. "Selain hal tersebut tim penasehat meminta untuk membebaskan terdakwa Rasyid dari segala tuntutan, pemulihan nama baik serta membebankan biaya proses pengadilan kepada negara,"tegas Ananta.
Penasehat hukum ini usai sidang menyatakan kepada tabloidnova.combahwa sesuai yang disampaikan saat pledoi tidak terbukti unsur yang didakwakan kepada kliennya sehingga tidak perlu pembuktian unsur lainnya. Disinggung apakah tim penasehat hukum juga akan menyiapkan duplik untuk menjawab replik JPU pada agenda sidang Senin depan (18/3) dengan tegas ia menjawab tidak.
Swita
KOMENTAR