Dari hasil penyidikan sementara, penyidik memiliki kesimpulan jika tindakan AP yang berusaha membunuh mantan kekasihnya YS (16) karena hamil dan minta pertanggung jawaban, tidak berperikemanusiaan. "Apalagidiukur dari umurnya yang masih berstatus anak. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui AP sudah merencanakan akan membunuh YS dengan menggunakan pisau," ungkapKasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga kepada tabloidnova.com.
"Atas tindakannya yang hampir menghilangkan nyawa YS, AP alias Agung dikenakan ancaman pasal berlapis yakni persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, juga percobaan pembunuhan berencana," ujar Shinto.
Seiring dengan penangkapan atas AP, Kanit PPA Polresta Tangerang, Ipda Rolando Hutajulu, SH, MH pun menyampaikan perkembangan penangkapan para keluarga YS. "Kami berharap informasi tersebut dapat mendorong YS recovery baik fisik maupun psikisnya," tandas Shinto.
Laili
KOMENTAR