Awalnya SI diajak memastikan dirinya hamil oleh DRW menggunakan test pack. Dan, hasilnya positif. SI lalu meminta pertanggungjawaban DRW, namun disuruh mengugurkan kandungannya.
DRW menyarankan SI mencoba menggugurkan kandungan dengan minum obat sakit kepala dan flu dengan dosis berlebih. Selain itu, juga disuruh minum jus nanas muda dan terakhir meminta bantuan seorang dukun di Bogor memberi ramuan yang dapat menggugurkan kandungan dengan imbalan Rp 500 ribu. "Pada tanggal 5 Maret 2012 SI dan DRW alias Deni menemui dukun itu, dan di sana SI diberikan ramuan yang berasal dari ramuan daun-daunan," ungkap Shinto menirukan penuturan SI kepada Kanit PPA Polresta Tangerang, Iptu Rolando Hutajulu.
Tak tinggal diam, petugas juga akan melakukan penyelidikan terhadap dukun yang dimaksud. Mengingat atas andilnya, janin 6 bulan milik SI dan DRW teraborsi di kamar mandi sekolah SI. Atas diri DRW sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyetubuhi SI, yang diketahuinya secara sadar masih berstatus anak-anak. Atas perbuatannya, DRW alias Deni diancam pidana Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dalam pemeriksaan diketahui bahwa DRW alias Deni telah melakukan 5 kali persetubuhan sejak pertengahan tahun 2012, dilakukan di rumah DRW dan juga di rumah SI, ketika situasi rumah sedang sepi," ungkap Shinto lagi.
Laili
KOMENTAR