Salah seorang JPU, Teuku Rahman, menjelaskan soal adanya pertimbangan memberi tuntutan hukuman lebih ringan untuk Rasyid. "Dari fakta-fakta persidangan dan adanya kondisi sosiologis, psikologis, dan yuridis yang sudah ditelaah, maka tuntutan 8 bulan yang JPU berikan dikarenakan adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban. Selanjutnya, keluarga korban mengikhlaskan dan menganggap ini musibah. Di samping itu, usia terdakwa masih muda dan punya masa depan. Jadi tak bisa disamakan dengan perkara lalu lintas lain," ucapnya usai sidang.
Sementara tim kuasa hukum Rasyid Rajasa, Ananta SH, menyatakan, "Pembacaan tuntutan JPU terhadap klien kami selama 8 bulan, memang lebih ringan dari dakwaan sebelumnya. Tentunya kalau ditanya puas atau tidak, ya, belum. Tugas kami, membebaskan tuntutan untuk klien kami. Tapi kami menghargai semua yang telah dilakukan para petugas. Saya kira, peluang klien kami bebas ada, tapi kami tak bisa mendahului keputusan hakim. Optimis saja lah agar klien kami bisa segera bebas dari tuntutan. Sehingga bisa melanjutkan aktivitasnya, menyelesaikan pendidikan di London."
Swita A. Hapsari
KOMENTAR