Dalam kesempatan terpisah, Naswardi, SEI, MM, dari KPAI yang menangani kasus ini berkata, pihaknya membantu MA untuk menuntaskan kasus ini ke jalur hukum. "Berdasarkan kronologis cerita MA, ada dugaan tindak pidana yang perlu pembuktian lebih lanjut. Ini, kan, wewenang polisi," ujar Naswardi.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, lanjut Naswardi, pihaknya sudah mengundang kepala sekolah, komite sekolah, juga perwakilan guru ke KPAI. "Dalam pertemuan itu kami berkomitmen, proses hukum adalah wewenang polisi namun, kasus ini juga ada irisannya yaitu perlindungan pada korban. MA, kan, kelas 12 IPS yang sebentar lagi akan mengikuti ujian nasional. Kami juga komitmen dengan pihak sekolah, mereka akan bertanggung jawab menjaga dan memberikan hak MA untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. MA tetap bisa sekolah dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar," papar Naswardi.
Hanya saja masalahnya kini, tekanan berat membuat MA enggan masuk sekolah. "Kasus ini menjadi isu hangat internal sekolah. Ada pro-kontra. Kami minta pihak sekolah menetralisir. Kondisi korban sebenarnya harus dilindungi dan dirahasiakan. Namun kemarin ada jumpa pers yang mempertemukan korban dan pelaku dalam forum terbuka."
Akibatnya, MA merasa mendapat tekanan dan diskriminasi dari sebagian teman-temannya, baik lewat BBM maupun media sosial. "MA dalam posisi sulit. KPAI dan Dinas Pendidikan DKI Jaya mencoba melindungi MA. Ada beberapa alternatif yang kami tawarkan. Intinya untuk pemenuhan hak kebutuhan pendidikan. Yang sudah pasti, MA dapat jaminan dari Dinas Pendidikan untuk mengikuti ujian nasional. Soal tempat, nanti bisa dibicarakan."
Saat ini, lanjut Naswardi, MA istirahat untuk memulihkan kondisi mentalnya. Itu sebabnya ia enggan ditemui wartawan. "Mudah-mudahan kondisi mental MA terus membaik." Kepala Sekolah SMAN 22 Jakarta Timur, Absony Yohaeri, berharap kasus dugaan pelecehan seks ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, kasus ini terjadi antara guru dan murid. "Namun saya tetap bersedia dipanggil menjadi saksi bila diperlukan." Menurut Absony, "Kami, kan, punya atasan. Saya laporkan dulu ke atasan, biar nanti atasan yang mengambil keputusan."
Absony juga mengatakan, sambil menunggu proses hukum berjalan, T sudah dinonaktifkan sebagai wakil kepala sekolah. Guru Biologi itu juga dibebastugaskan dari kegiatan belajar mengajar. "Kami tidak memberi batas waktu kapan masa nonaktif ini. Yang pasti, sampai kasusnya selesai."
Henry Ismono
KOMENTAR