Awalnya dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU atas peristiwa kecelakan ini, Rasyid didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 310 ayat (4) subsider (3). Rasyid dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah.
Namun dalam tuntutan jaksa hanya menuntut 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta. Pihak JPU yang langsung disergap awak media menjelaskan bahwa kasus Rasyid tentutnya banyak perbedaan terhadap kasus lalu lintas yang lainnya.
"Perbedaan yang saya maksud misalnya terhadap kasus Afriyani, keadaan terdakwa kan saat itu jelas dalam keadaan mabuk kemudian keluarga korban juga tidak sepenuhnya menerima keadaan dan kerugian yang ditimbulkan oleh Afriyani," jelasn Teuku Rahman, jaksa yang menuntut Rasyid.
Menurut salah satu JPU tersebut setiap kasus memang tidak bisa digeneralisasi. "Kami tetap konsisten kok sejak awal terhadap terdakwa. Pasal dakwaan tetap sama, tapi dalam pemeriksaan di persidangan ada yang terbukti dan ada yang tidak," jelasnya lagi.
Swita
KOMENTAR