"Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku, ternyata pelaku kerap memesan surat-surat kendaraan bermotor roda empat pada rekannya D," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno, Direktur Dit Reskrimum Kombes Pol Toni Harmanto, dan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Setidaknya sudah 60 STNK pernah dipesan ARN pada D. Dan D sendiri ternyata juga memesan BPKB pada rekannya BH di Bekasi. Setelah petugas memastikan barang bukti ada pada komplotan pemalsu BPKB kendaraan roda empat ini, pada tanggal 11 Februari 2013 polisi membekuk ARN di apartemen Kemayoran Jakarta Pusat dan BH di Perum Graha Prima Blok T 3 A/51 RT 12/20 Tambun, Bekasi. "Dari mereka diperoleh barang bukti berupa 53 unit mobil berbagai jenis juga blanko kosong untuk BPKB mobil berikut fakturnya juga 1 unit komputer beserta alat scan," ungkap Putut.
Mobil-mobil yang dibuatkan surat-surat aspal ini rencananya akan digunakan di Medan Sumatera Utara untuk keperluan ARN. Atas aksinya, komplotan pembuat BPKB palsu dan pemilik mobil-mobil tak jelas identitasnya ini akan dikenai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan mobil, silahkan datang ke Polda Metro dengan membawa BPKB. Jika cocok, silahkan diambil tanpa dipungut biaya," tandas Putut.
Laili
KOMENTAR