Tim kuasa hukum korban yang diwakili oleh Lelya Marhaeny menjelaskan keadaan psikologis ketiga putri ini memang belum sepenuhnya pulih. "Akibat dari pelecehan yang dilakukan pelaku sejak Januari hingga Septembertahun lalu memang membuat trauma yang berkepanjangan dan membutuhkan proses pemulihan yang tentunya tak sebentar,"sahut pengacara yang akrab dipanggil Lia.
Sang ustad yang semula dijerat pasal 290 KUHP tentang Pencabulan dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara saat ini juga dikenai pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang No.23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Pihak keluarga korban yang hadir dalam persidangan ini meminta agar keadilan bisa ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. "Keluarga korban hanya meminta pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah merenggut masa depan putri mereka,"ucap Lia ketika dihubungi Tabloidnova.com usai sidang.
Swita
KOMENTAR