Kedua orang saksi kasus pencabulan siswi ini adalah Guru BP berinisial A (52) dan korban. A memang pernah menjadi tempat curhat M ketika sedang trauma akibat perlakuan tidak senonoh oleh T.
Seperti sempat diberitakan M sempat dipaksa melakukan oral seks kepada T, wakil kepala sekolah sang siswi. Kekerasan seksual ini dilakukan 4 kali pada bulan Juni dan Juli 2012.Penyidik Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya hingga saat ini terus mencari bukti-bukti kasus yang dilaporkan M. Sedangkan untuk T, rencana akan dipanggil juga setelah dirasa keterangannya dibutuhkan.Penyidik sendiri sudah melakukan pemeriksaan psikologis dan dipastikan keterangan M tidak berubah-ubah. "Ini menjadi landasan keyakinan penyidik untuk serius menindaklanjuti laporan korban."Dipastikan laporannya benar,"tandas Rikwanto.
Mengenai lambatnya korban melaporkan kejadian tidak senonoh atas dirinya, dijelaskan Rikwanto berdasarkan penuturan korban pada penyidik, saat kejadian sang siswi tengah menghadapi ujian kenaikan kelas sehingga bingung dan takut akan ada imbas pada perjalanan sekolahnya. Namun setelah kejadian, M mengalami dampak traumatis dan tercium oleh orangtuanya.
Baru setelah didesak, Februari 2013 korban baru mau memaparkan pengalaman pahitnya.Lebih lanjut, polisi belum akan memberikan perlindungan khusus bagi korban pencabulan. "Sampai saat ini belum ada sesuatu yang mengancam jiwa atau teror. Perlindungan sementara cukup dari orang tua," pungkas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR