"Karena secara kejiwaan dinyatakan normal maka polisi saat ini, terus melanjutkan pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan baik dari tersangka maupun para saksi untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan," Tambah Lily.
Dari pengakuan Solikin kata Lily pembunuhan itu dilatar belakangi rasa sakit hati atas sikap bapak korban kepada dirinya beberapa waktu lalu. Sikap yang dianggap menimbulkan rasa sakit hati itu yakni suatu ketika, ayah korban berpapasan dengannya sambil mengatakan, "Kenapa kamu melihat aku terus, mau membunuh ya." Ucapan Misnawi itu bagi tersangka benar-benar membekas.
Lily sendiri pernah bertanya kepada tersangka, mengapa kalau memang sakit hati sama bapaknya tapi justru anak yang tidak berdosa yang menjadi korban. Solihin dengan polos menjawab, "Kalau sama bapaknya saya tidak berani, sebab orangnya kan besar."
Kepada petugas tersangka mengaku, malam kejadian itu Fahri tengah main-main di dalam rumahnya yang kebetulan dalam keadaan sepi. Saat itulah rasa dendam Solikin pada ayah Fahri muncul. Fahri yang tidak tahu apa-apa tersebut tubuhnya ditarik kemudian dibanting ke lantai beberapa kali. Karena kuatnya bantingan tersebut Fahri kemudian tewas. Setelah tidak bernyawa lalu mayat bocah tersebut diletakkan begitu saja di lorong kecil di sebelah rumahnya.
Setelah memasuki hari kedua dan mayat bocah tersebut mulai menimbulkan bau tak sedap, barulah tubub mayat bocah tak berdosa itu disemen. "Tujuan utama disemen itu supaya tidak berbau," kata Lily.
Tapi karena meski sudah disemen baunya masih tetap menyengat barulah di menyampikan kepada kakaknya bahwa sumber bau tak sedap berasal dari jasad Fahri yang dibunuh tiga hari kemudian. "Baru setelah itu kakak Solikin, menyampaikan ke keluarga korban," tambah Lily dari hasil pemeriksaan itu, akhirnya penyidik akan menerapkan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara jo pasal 80 (3) UU Perlindungan Anak.
Gandhi Wasono
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR