M.Rasyid Amrullah Rajasa kini masih harus menjalani persidangan atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi usai menghadiri acara malam pergantian tahun. Memasuki sidang ketiga, agenda pemanggilan saksi sudah memanggil 9 orang saksi yang memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim J Soeharjono. Walaupun belum ada hasil keputusan dari Hakim namun Rasyid sepertinya bisa bernafas lega.Pasalnya,banyak saksi yang dapat meringankan karena Rasyid bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Santunan dan surat perjanjian permasalahan pun jauh-jauh hari sudah beres. Dalam agenda sidang kali ini,tim pembela Rasyid bahkan membacakan surat damai dan perjanjian penyelesaian dengan semua korban mulai dari sopir Luxio, Frans Jonar Sirait dan semua penumpangnya tak terkecuali keluarga korban Harun yang meninggal di tempat. "Surat damai, pemberian santunan dan perjanjian penyelesaian masalah dinyatakan dibuat tanpa ada paksaan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Rasyid Rajasa membayar semua pertanggung jawaban dan membebaskan Rasyid. Rajasa dari segala tuntutan dan uang santunan yang diterima," ucap salah satu tim pembela Rasyid tanpa menyebutkan detail nominal besarnya santunan di persidangan.
Seperti yang diketahui Rasyid didakwa dengan pasal 310 ayat 4 dengan subsider ayat 3 tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menghadapi tuntutan hukuman kurungan selama 6 tahun.
Swita
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Cara Menghilangkan Noda Kunyit di Baju. Bisa Pakai Sabun Cuci Piring
KOMENTAR