"Masih dikaji untuk sistem SIM yang kadaluarsa dan tidak boleh terlambat mengurus SIM. Memang akan dilaksanakan tapi tidak akan dimulai dalam waktu dekat (sempat berhembus kabar akan resmi berlaku per tanggal 1 Maret)," ungkapnya ketika ditemuitabloidnova.comdi Mapolda Rabu (20/2).
Biaya yang besar dikenakan menurut Rikwanto nantinya karena akan ada biaya pemeriksaan kesehatan kembali mengingat dalam jangka waktu tertentu seseorang dapat mengalami penurunan kesehatan. Seperti penglihatan dan kemampuan mengemudikan kendaraan.
Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan ini masih menunggu sosialisasi soal peraturan dan tarif pengurusan SIM yang baru. "Terlalu cepat untuk diberlakukan karena masyarakat juga butuh menyadarinya dahulu. Selain itu juga perlu pengkajian masalah pembiayaannya," ungkap Rikwanto lagi.
Masih menurut Rikwanto, satu hal yang harus dipahami masyarakat jika nantinya pengurusan SIM memang tidak boleh lewat dari masa berlaku SIM yang tertera. "Jadi sebaiknya, diurus sebelum masa berlakunya habis," tandasnya.
Laili
KOMENTAR