Tak tahan, P akhirnya mengadu pada sang kakek S (65) jika dirinya kini hamil akibat perbuatan ayah kandungnya sendiri. Pada S, P mengaku sejak usia 13 tahun digagahi ayahnya ketika ibunya sedang di luar mencari sesuap nasi untuk keluarga. Kebetulan, semenjak DP tak memiliki pekerjaan tetap istrinya membanting tulang mengelola dua usaha katering.
Merasa prihatin dengan penderitaan sang cucu, S kemudian menghubungi ibu dari P yakni I (38). Bersama dengan I, S kemudian melaporkan kejadian yang menimpa cucunya ke Unit PPA Polrestro Jakarta Timur. Tak berapa lama, DP dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (18/2).
"Motif pelaku sementara ini karena istri sibuk bekerja dan sedikit sekali waktu untuk suami. Kemudian suami juga pekerjaannya tidak jelas sehingga lebih banyak di rumah," papar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, ketika ditemui di ruangannya, Rabu (20/2).
Disebabkan DP kerap bersama anaknya, suatu ketika hubungan suami istri DP dan I yang sedang kurang harmonis membuatnya bernafsu melihat tubuh putrinya. DP kemudian menggagahi P sembari membekap mulutnya. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2008 dan korban (P) senantiasa dalam ketakutan karena masih bergantung pada orangtuanya. Lama kelamaan, P yang semakin dewasa timbul keberanian untuk mengadu hingga menceritakan perihal apa yang dialaminya kepada sang kakek.
Berdasarkan hasil visum, P kini tengah hamil 1 bulan. Ini dapat dijadikan bukti perbuatan bejat DP dan membuatnya dapat diancam pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Laili
KOMENTAR